Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Melihat Upaya Perlawanan Ferdy Sambo hingga Kemungkinan Bebas dari Jeratan Hukum

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, saksi mahkota juga menjadi tersangka. Berkaca dari pengalaman kasus Marsinah, semua tersangka bebas.

Editor: Willem Jonata
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Kedua, yakni adanya tekanan dari publik. Termasuk perintah dari Kepala Negara agar kasus tersebut diusut secara terbuka dan terang benderang. 

Kemudian yang ketiga adalah pengakuan terbuka dari Bharada E.

Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bripka RR
Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bripka RR (KOMPAS.com Kristianto Purnomo/ISTIMEWA/WartaKota Yulianto)

"Bharada E walau jadi saksi sekaligus tersangka, dia menyadari apa yang dilaklukan tidak betul, dia menembak bukan (inisiatif) dirinya sendiri, melainkan perintah (atasan). Proses ini yang saya kira harus dijaga," terang Muradi.

Kendati begitu, ada satu hal yang dicemaskan Muradi, yakni Bharada E sendiri.

"Saya sih khawatir seperti disampaikan beberapa pengamat kepolisian yang background-nya polisi, bahwa jangan sampai Bharada E ditiadakan," ucapnya.

"Lantas bagaimana kalau semua tersangka mencabut keterangan di BAP?" kata Budiman.

"Ini saya kira tanggung jawab dari pimpinan Polri. Maka betul dipenegasan Komnas HAM, bahwa pimpinan Polri itu kan dua hal ya, pertama dia juga memberikan garansi bahwa polisi masih bisa dipercaya publik. Itu poin pertama, makanya pungatan dari kesaksian dan barang bukti jadi hal penting," terang Muradi.

Baca juga: Ini Beda Sidang Banding Ferdy Sambo & Kode Etik dan Daftar 7 Jenderal yang Berpeluang Pimpin Sidang

"Yang kedua saya kira ini kan jadi pertanggungjawaban beliau (Kapolri) ke Presiden. Saya kira ini akan jadi, mohon maaf ini akan melempar kotoran ke Presiden kalau sampai pada akhirnya apa yang dikhawatirkan mas Budiman itu muncul. Karena buat saya semua terang benderang, semua sudah bicara, tinggal bagaimana prosesnya."

"Kalau seandainya bebas secara hukum, keadilan tercerabut. Sama seperti di Guatemala polisinya dibubarkan. Lsu potong dua generasi bisa jadi keniscayaan," tandas Muradi

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sudah lima orang ditetapkan tersangka.

Pertama adalah Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Beking Ferdy Sambo?

Siapa sosok kakak asuh yang mencoba membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo agar divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J?

Adalah Penasihat ahli Kapolri yang juga Guru besar politik dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Muradi mengungkap adanya sosok kakak asuh yang mencoba membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo agar divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Istilah kakak asuh sendiri merujuk pada anggota Polri, baik yang sudah pensiun atau masih menjadi petinggi di institusi Bhayangkara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved