Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 3 Kwintal Asal Sumatera yang Disembunyikan di Truk Sayur
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 304 kilogram atau 3 kwintal di Jakarta.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 3 kwintal yang diselundupkan di truk sayur.
"Tersangka yang menjemput ganja melakukan perlawanan dan di dalam kendaraan kami temukan satu celurit. Saat barang diangkut, mobil berusaha melarikan diri sehingga kami melakukan pemberhentian mobil secara paksa dan penindakan tegas," ucapnya.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman hingga penjara seumur hidup.