Aliansi Aksi Sejuta Buruh Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM dan Cabut Omnibus Law Cipta Kerja
Hingga sekarang, Aliansi ini telah diikuti lebih dari 40 Konfederasi, Federasi, Serikat Pekerja di Seluruh Indonesia.
"Akibat proses pembentukan UU yang banyak melanggar asas sebagaimana telah disebutkan diatas, maka pekerja/buruh merasakan ketidakadilan serta hilangnya perlindungan dari negara dalam masa bekerja karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing) dan ancaman PHK yang setiap saat menghantuinya serta aturan yang menurunkan standar kesejahteraan."
"Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial," ujarnya.
Di samping itu UU Omnibus Law Cipta Kerja juga telah mengabaikan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mulai dari perencanaan dan penyusunannya tidak melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
"Dari uraian di atas, Aliansi Aksi Sejuta Buruh menuntut pemerintah untuk Turunkan Harga BBM, Mencabut UU Omnibuslaw Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, Batalkan RUU-KUHP." tandasnya.