Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Merdeka Pendidikan, Dapat Rp2,5 Juta untuk SMA dan Mahasiswa
Beasiswa Merdeka Pendidikan dari KitaBisa diberikan kepada siswa SMA/SMK serta Mahasiswa. Simak syarat dan cara mendaftar Beasiswa Merdeka Pendidikan.
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mendaftar Beasiswa Merdeka Pendidikan 2022.
Beasiswa Merdeka Pendidikan merupakan program beasiswa dari lembaga KitaBisa.
Beasiswa ini diberikan kepada siswa SMA/SMK serta Mahasiswa/i.
Dikutip dari blog.kitabisa.com, program Beasiswa Merdeka Pendidikan akan berlangsung dari Agustus hingga Desember 2022.
Pendaftar program ini boleh mengajukan diri sendiri atau orang lain yang memang membutuhkan bantuan.
Syarat atau Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar
Baca juga: KLIK ktbs.in/daftaryuk, Begini Cara Daftar Beasiswa Merdeka Pendidikan
- Memiliki Kartu Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
Dokumen Wajib:
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa
- Kartu Keluarga
Dokumen Pelengkap:
- Sertifikat Pendidikan (contoh: sertifikat penghargaan, sertifikat kegiatan volunteer)
- Sertifikat Keterampilan
- Foto Medali / Piala
- Hasil Karya
Cara Daftar Beasiswa Merdeka Pendidikan
- Mengisi form keikutsertaan https://ktbs.in/daftarsekarang atau klik di sini
- Download aplikasi Kitabisa
- Melakukan donasi 1x minimal Rp 1.000 di aplikasi Kitabisa pada periode program, untuk https://ktbs.in/gerakanbrandbaik atau galang dana yang sesuai preferensi kamu.
- Menjelaskan secara lengkap cerita dan alasan kenapa kamu berhak mendapatkan beasiswa Merdeka Pendidikan.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Riset Baznas 2022, Dibuka hingga 26 September
Bantuan yang Didapat
- Biaya tambahan pendidikan yang dapat digunakan untuk membayar uang SPP (untuk pelajar) dan UKT (untuk mahasiswa) atau kebutuhan penunjang pendidikan lainnya (buku, seragam sekolah, kuota internet, pelatihan keterampilan dari Kuncie dan kebutuhan relevan lainnya).
- Nominal bantuan yang diberikan maksimal Rp 2.500.000 dengan pembagian bantuan tunai Rp 2.000.000 untuk biaya pendidikan dan Rp 500.000 untuk biaya/barang penunjang pendidikan.
(Tribunnews.com/Yurika)