Pilpres 2024
Media Asing Soroti Wacana Jokowi Maju Jadi Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, sejumlah persoalan akan muncul jika Presiden Joko Widodo menjadi wakil presiden pada 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa media asing memberitakan wacana Joko Widodo atau Jokowi yang berpeluang dicalonkan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Bloomberg misalnya menulis 'Jokowi Could Run for Vice President in Indonesia’s 2024 Election' .
Hal itu mengutip Bambang Wuryanto, Ketua DPP PDIP, yang mengatakan bahwa Jokowi berada pada masa jabatan terakhir sebagai presiden secara konstitusional dilarang mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga namun tidak untuk menjadi calon wakil presiden.
Straits Times juga menulis bahwa tidak ada aturan konstitusional yang bisa mencegah Jokowi mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai wakil presiden.
Baca juga: Wacana Jokowi Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, PDIP & Gerindra Bilang Bisa, Pengamat: Tak Elok
Sejak awal tahun ini, elite politik Indonesia secara terbuka membahas kemungkinan amandemen Konstitusi untuk memungkinkan Jokowi mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga.
Para kritikus mengatakan masa jabatan ketiga untuk Jokowi akan menandai kembalinya era mantan Presiden Suharto yang memerintah selama tiga dekade dengan tangan besi hingga penggulingannya pada tahun 1998, setelah itu Indonesia menganut demokrasi yang lebih bebas.
Presiden Jokowi berulang kali menepis spekulasi perpanjangan masa kepresidenan, dengan menegaskan dalam sebuah wawancara baru-baru ini dengan Bloomberg News bahwa ia akan mematuhi Konstitusi.
Mengutip Pernyataan Elite PDIP
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) sangat mungkin menjadi wakil presiden (wapres) pada periode 2024-2029.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Bambang mengatakan Jokowi bisa mengikuti Pemilu 2024 sebagai calon wakil presiden, asalkan diusung oleh partai atau gabungan partai politik.
Ketentuan tersebut sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 6A Ayat (2).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan, aturan memang membolehkan presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden di pemilu.
Akan tetapi, hal ini bergantung pada keputusan Jokowi, apakah hendak menggunakan peluang tersebut atau tidak.
"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucapnya.