Minggu, 5 Oktober 2025

CYPR Nilai Pemerintah Perlu Beri Akses Informasi soal Tembakau Alternatif

Direktur Eksekutif CYPR Dedek Prayudi menyebut pemerintah pelu beri akses informasi mengenai produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Arif Fajar Nasucha
ist
Petani tembakau tengah memetik hasil panen. Direktur Eksekutif CYPR Dedek Prayudi menyebut pemerintah pelu beri akses informasi mengenai produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik karena itu merupakan sebuah kewajiban dalam pemenuhan hak untuk mendapatkan informasi yang valid dan terpercaya. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Youth and Population (CYPR) Dedek Prayudi menyebutkan akses dan layanan untuk mendapatkan informasi tentang produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau dipanaskan, rokok elektrik, maupun kantong nikotin, merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Informasi mengenai produk tersebut perlu disusun dan disampaikan dengan komprehensif.

“Upaya pemerintah dalam mencari, membuat, dan mendistribusikan informasi mengenai produk tembakau alternatif adalah sebuah kewajiban dalam pemenuhan hak-hak tersebut,” kata Dedek atau yang akrab disapa Uki pada Selasa (13/9/2022).

Dedek menjelaskan hak untuk mendapatkan informasi yang valid dan terpercaya dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, khususnya pada Pasal 25 yang mengatur tentang hak untuk sehat.

Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

Saat ini, ada banyak riset yang membuktikan bahwa produk tembakau yang dipanaskan memiliki kadar risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok.

Salah satunya adakah riset toksikologi yang dipublikasikan oleh dosen Universitas Airlangga, Shoim Hidayat, yang menyebutkan.kandungan senyawa kimia pada uap produk tembakau yang dipanaskan 90 persen lebih rendah daripada yang ada pada asap rokok.

Baca juga: APVI: Belajar dari Filipina, Produk Tembakau Alternatif Butuh Regulasi Berbeda

Selain itu, uap produk tembakau dipanaskan juga tidak menghasilkan TAR, senyawa yang berpotensi meningkatkan risiko kesehatan.

Pemerintah wajib mengedukasi masyarakat terkait informasi saintifik ini. Karena pemanfaatan produk tembakau alternatif yang baik dan diregulasi berlandaskan konsep pengurangan bahaya tembakau dapat menjadi instrumen untuk mengurangi prevalensi merokok.

Sebaliknya, absennya ketersediaan informasi yang valid dan dapat diandalkan merupakan bentuk pengingkaran salah satu komponen hak asasi manusia.

Pada dimensi kebijakan, hal ini merupakan bentuk pengingkaran kebijakan terhadap ilmu pengetahuan.

“Pengingkaran ini, lebih jauh, berdampak buruk kepada perkembangan pembangunan,” ujar Dedek.

Baca juga: Penggunaan Produk Tembakau Alternatif, Dinilai Mampu Menekan Prevalensi Perokok

Di sisi lain, masyarakat Indonesia saat ini mengalami pergeseran paradigma berpikir sehingga menjadi semakin logis dan saintifik.

Ketidakpercayaan publik berpotensi terjadi jika negara gagal mengimbangi kondisi ini dalam perumusan setiap kebijakan yang ada.

Selain itu, Indonesia juga berpotensi kehilangan peluang untuk menurunkan prevalensi merokok dan diversifikasi hilir produk tembakau yang sudah disediakan oleh pasar dan inovasi di dalam produk tembakau alternatif.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved