Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Polda Metro Siapkan Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry, IPW: Tidak Ada Relevansinya 

IPW menyebut bantuan hukum yang akan diberikan oleh Polda Metro Jaya kepada eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian tidak ada relevansinya.

Editor: Wahyu Aji
via TribunMedan.com
AKBP Jerry R Siagian. IPW menyebut bantuan hukum yang akan diberikan oleh Polda Metro Jaya kepada eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian tidak ada relevansinya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut bantuan hukum yang akan diberikan oleh Polda Metro Jaya kepada eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian tidak ada relevanisnya.

Hal ini karena sejauh ini Jerry hanya melakukan pelanggaran kode etik bukan masuk ke pelanggaran penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Jadi relefensi pemberian bantuan hukum ini memang tidak ada relevensinya lagi tidak diperlukan lagi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Selasa (13/9/2022).

"Ketika dia mengajukan banding trhdap putusan komisi kode etik itupun sudah akan diwakili oleh pendampingnya dari Binkum atau terduga pelanggar sendiri," sambungnya.

Sugeng mengindikasikan dengan adanya rencana bantuan hukum ini jika AKBP Jerry terjerat pelanggaran pidana yakni penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus tersebut.

"Kalau ada pernyataan dari Polda melalui Kabid Humas bahwa JR (Jerry) akan diberi bantuan hukum apakah itu mengindikasikan atau saya justru bertanya apakah ada indikasi kepada JR masuk dalam kloter kedua yakni obstruction of justice. ini satu pertanyaan ya," ungkapnya.

Sugeng melanjutkan bantuan hukum hanya diperlukan jika memang melanggar pidana.

"Itu analisis IPW ya. karena bantuan hukum diperlukan dalam proses pidana. Sementara dalam proses kode etik kan sudah selesai tinggal tahap banding membuat memori banding. Dan dalam persidangan terlihat sudah ada pendamping hukumnya," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya angkat suara soal pemecatan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dari institusi Polri.

Baca juga: Upaya Polda Metro Beri Bantuan Hukum AKBP Jerry Pasca-Dipecat Bentuk Perlawanan ke Mabes Polri 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry jika dibutuhkan.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Sejauh ini diketahui, Jerry mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan Jerry diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Zulpan mengungkapkan keputusan untuk mengajukan banding merupakan hak dari Jerry.

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Meteo Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ucapnya.

AKBP Jerry Dipecat usai Terseret Kasus Kematian Brigadir J

Diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022) kemarin.

Jerry dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Mabes Polri Tanggapi AKBP Jerry Raymond Diberikan Bantuan Hukum Meski Telah Dipecat di Sidang Etik

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rahmat Pamudji seperti yang disiarkan akun Youtube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, Jerry juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.

"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rahmat.

Atas pemecatan itu, Jerry sendiri mengajukan banding.

Tak Profesional Tangani Laporan Putri Chandrawati

AKBP Jerry menjalani sidang etik karena diduga tidak professional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

"Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Adapun laporan polisi atas terlapor Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri.

"Ada 2 laporan polisi satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," tukas Dedi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved