Presidensi G20
Kemenaker G20 Sepakat Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) G20 melakukan rangkaian pertemuan di Bali sejak 12-14 September 2022.
Oleh karena itu, Anwar mengatakan, pada pertemuan G20 selanjutnya, isu ini akan terus dievaluasi untuk mengetahui apakan masing-masing negara G20 juga menerapkan hal yang sama seperti Indonesia.
Dimana, di Indonesia mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pada Pasal 53 ayat 1 dinyatakan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib memperkerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.
Baca juga: Fenomena Bjorka, Waspadai Ancaman Siber Jelang KTT G20
Sementara pada ayat 2, disebutkan perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.