Senin, 6 Oktober 2025

Presidensi G20

Kemenaker G20 Sepakat Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) G20 melakukan rangkaian pertemuan di Bali sejak 12-14 September 2022.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekretaris Jenderal Kemnaker RI Anwar Sanusi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (13/9/2022). 

Oleh karena itu, Anwar mengatakan, pada pertemuan G20 selanjutnya, isu ini akan terus dievaluasi untuk mengetahui apakan masing-masing negara G20 juga menerapkan hal yang sama seperti Indonesia.

Dimana, di Indonesia mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pada Pasal 53 ayat 1 dinyatakan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib memperkerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.

Baca juga: Fenomena Bjorka, Waspadai Ancaman Siber Jelang KTT G20

Sementara pada ayat 2, disebutkan perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved