Polisi Tembak Polisi
Daftar 7 Tersangka Kasus Obstruction of Justice Termasuk Ferdy Sambo yang Kini Ditangani 43 Jaksa
Kejagung menyiapkan 43 jaksa menangani perkara obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022.
Adapun Irjen Ferdy Sambo baru diumumkan Polri menjadi tersangka pada 1 September 2022.
"Tersangka FS terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," kata Sumedana.
Dalam kasus ini para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo.
Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus obstruction of justice ini terkait dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pembunuhan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang ditempati Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga pada awal Juli 2022.
Total ada lima tersangka yang dijerat pembunuhan berencana. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Rekomendasi Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Tidak Diberi ke Presiden, Ini Alasan Komnas HAM
Selain diseret ke pengadilan umum, para tersangka obstruction of justice itu juga diseret ke sidang etik di internal Polri.
Sudah ada lima orang yang dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus kematian Brigadir Yosua.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond.
Pemecatan itu seusai kelimanya menjalani sidang kode etik dan profesi polri (KKEP).
Dari lima orang yang dipecat itu, semuanya kemudian mengajukan banding.
Sekretariat Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) kini sedang mempersiapkan sidang banding terhadap kelima anggota Polri yang dipecat itu.
