Senin, 6 Oktober 2025

Suharso Monoarfa Diberhentikan PPP

VIDEO Istana Belum Terima Permintaan Plt Ketua Umum PPP Mardiono untuk Bertemu Presiden Jokowi

Pihak istana Kepresidenan mengaku belum menerima permintaan dari Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiano untuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Untuk diketahui dalam Pasal 12 Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyebutkan jika anggota wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik, pejabat negara, struktur pada instansi pemerintah, pimpinan ormas, LSM, yayasan, BUMN atau BUMD, organisasi profesi, dan struktural di perguruan tinggi negeri.

Selain itu dalam aturan tersebut dituliskan jika pemberhentian wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri.

“Saya nggak tahu, itu selesai terlebih dahulu baru kita bicara mengenai masalah Wantimpres. Kalau di situ belum selesai, dan itu wilayah internalnya PPP. Kalau di situ sudah, sudah ada kejelasan, baru berbicara mengenai masalah Wantimpres ya,” katanya.

Sampai saat ini Presiden mengaku belum berkomunikasi dengan pimpinan PPP terkait mundurnya Mardiono sebagai anggota Wantimpres.

Jangankan dengan dirinya komunikasi juga belum dilakukan dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Belum. Pak Mensesneg saja belum. Apalagi ke saya,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved