Sabtu, 4 Oktober 2025

Mengenal Istilah Demosi, Rotasi dan Promosi pada Polri

Berikut penjelasan mengenai istilah Demosi, rotasi dan Promosi dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. Berikut penjelasan mengenai istilah Demosi, rotasi dan Promosi dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdapat tiga macam karir dalam organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri

Tiga macam karir tersebut merupakan bentuk mekanisme untuk pelaksanaan tugas. 

Polri memiliki beberapa jenis mekanisme perubahan untuk para anggotanya. 

Diantaranya yakni, Demosi, Promosi dan Mutasi atau Tour of Duty.  

Lantas apa itu istilah Demosi, Promosi dan juga Mutasi? 

Demosi

Dikutip dari kepri.polri.go.id pengertian Demosi adalah memindahkan anggota Polri ke jabatan atau pangkat yang lebih rendah. 

Dipindahnya anggota tersebut bisa dikarenakan suatu kasus atau masalah.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 dijelaskan terdapat dua jenis demosi yang diterapkan.  

  1. Direkomendasikan dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun;
  2. Direkomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.

Adapun tindakan anggota Polri yang dapat dijatuhi demosi, seperti dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2021 berikut:

  1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
  2. Perbuatan menghilangkan senjata api;
  3. Penganiayaan sesama anggota Polri atau masyarakat;
  4. Menjadi anggota atau pengurus partai;
  5. Pelanggaran HAM;
  6. Membocorkan rahasia negara;
  7. Pelanggaran sumpah;
  8. Menurunkan kehormatan dan martabat negara;
  9. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI.

Promosi

Ilustrasi Polisi.
Ilustrasi Polisi. (Istimewa)

Berbeda dengan demosi yang dapat diartikan sebagai penurunan jabatan, posisi dan status, promosi merupakan kebalikannya.

Promosi yaitu memindahkan anggota Polri ke jabatan atau pangkat yang lebih tinggi dikarenakan prestasi.

Sehingga status, kewajiban, hak, dan tugasnya menjadi semakin besar pula.

Berdasarkan Pasal 17 Perkap Nomor 16 tahun 2012, Promosi jabatan bagi Polri diberikan pada jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Polri

Polri dapat dipromosikan apabila memenuhui persyaratan jabatan dengan memeperhatikan kebutuhan organisasi. 

Mutasi

Masih dikutip dari kepri.go,id, mutasi atau Tour of Duty atau Tour of Area yaitu dipindahtugaskan berbeda fungsi atau berbeda area atau wilayah.

Namun perpindahan tersebut masih dengan jabatan atau pangkat yang sama.

Mutasi ini memiliki tujuan untuk penyegaran petugas atau anggota Polri pada jabatan/pangkat atau tempat yang baru.

Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 menjelaskan, mutasi terdiri atas dua jenis.

Yakni untuk kepentingan organisasi dan permohonan anggota.

Baca juga: Apa Itu Tamtama Polri? Simak Rincian Pangkat hingga Gaji yang Diterima

1.Mutasi Berdasarkan Kepentingan Organisasi

Dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri, pembinaan karier, pemberian pengalaman dan wawasan, serta peningkatan kemampuan anggota yang bersangkutan.

2. Mutasi Berdasarkan Permohonan Anggota

Dilaksanakan atas permohonan anggota dengan tetap mengutamakan kepentingan organisasi.

Selain itu, mutasi Polri juga memiliki sifat yang berbeda-beda.

Menurut Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2012, berikut 3 sifat mutasi Polri antara lain:

  1. Mutasi Polri bersifat Promosi: pengangkatan atau pemindahan Anggota yang dilakukan dari satu jabatan kejahatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
  2. Mutasi Polri bersifat Setara: pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.
  3. Mutasi Polri bersifat Demosi: pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved