Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Penggunaan Dana Waskita Beton

Kejagung memeriksa dua orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa dua orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast 

Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.583.278.721.001 atau Rp 2,58 triliun.

"Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif," jelasnya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka kini juga langsung diproses penahanan dalam 20 hari ke depan hingga 14 Agustus 2022.

Adapun AW dan BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Sementara itu, AP dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

"Penahanan 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022," jelas dia.

Atas perbuatannya itu, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved