Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bripka RR Lihat Kuat Ma'ruf Bawa Pisau Halangi Brigadir J Temui Putri Candrawathi, Tegang dan Panik

Kuasa hukum Bripka Ricky Rizak (Bripka RR), Erman Umar mengungkapkan pengakuan terbaru kliennya soal kejadian di Magelang.

(ISTIMEWA)
Kolase Foto Tribunnews.com: Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Brigadir J. 

Komjen Agus Andrianto Bicara Isu Pelecehan terhadap Putri Candrawathi

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (IST)

Kasus dugaan kekerasan seksual atau pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, terus menggaung.

Polri pun mengatakan akan memproses dugaan kekerasan seksual Brigadir J terhadap istri jenderal eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Namun, dengan adanya suatu persyaratan.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan kasus dugaan pelecehan tersebut bisa diproses sepanjang didukung alat bukti yang cukup.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.

Baca juga: Bripka RR Tolak Permintaan Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, Kini Balik Arah dari Skenario

Disebutkan Komnas HAM, peristiwa kekerasan seksual tersebut dilakukan pada 7 Juli 2022.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022) lalu

Pernyataan spekulasi Komnas HAM tersebut mengundang banyak tanggapan, termasuk kritik.

Seolah disebut-sebut, Komnas HAM telah 'menghidupkan' kembali isu pelecehan seksual tersebut.

Padahal kasus dugaan pelecehan Istri Ferdy Sambo yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi terhadap Brigadir J dihentikan polisi karena tidak ditemukan unsur pidana.

Alat Bukti

Komjen Agus Andrianto mengatakan sepanjang ada alat bukti yang cukup, dugaan kasus pelecehan seksual dapat diproses.

"Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022), dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Komjen Agus pun menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi itu tidak dilaporkan yang bersangkutan atau pun Ferdy Sambo ke polres setempat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved