Polisi Tembak Polisi
Momen AKBP Pujiyarto Bacakan Permohonan Maaf ke Polri, Terima Hasil Putusan Sidang Etik
Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro, AKBP Pujiyarto, menerima hasil putusan sidang etik dan tak ajukan banding, Jumat (9/9/2022).
"Dengan mendengarkan keterangan pelanggar termasuk 3 saksi."
"Karena banyak hal yang didalami sidang komisi maka waktunya cukup panjang," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Hasilnya, Pujiyarto tak dipecat dari keanggotaan Polri terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dikutip dari Kompas.com, Kadiv Humas Polri menjelaskan, AKBP Pujiyarto melanggar etik karena tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu dibuat Putri pada 9 Juli 2022.
Di dalam laporan, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di kamar rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lantas, menurut majelis sidang etik, AKBP Pujiyarto tidak menangani dengan baik laporan yang dikemudian hari diketahui laporan palsu tersebut.
“Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Dittipidum (Bareskrim Polri),” kata Dedi.
Baca juga: Namanya Terseret di Pusaran Kasus Brigadir J, 2 Kapolda Bersuara, Bantah Lakukan Lobi
Belasan Personel Polri yang Ditempatkan di Patsus karena Kasus Brigadir J Sudah Bebas
Diberitakan Tribunnews.com, belasan personel Polri yang sempat ditahan di tempat khusus telah dibebaskan.
Adapun kesebelas personel yang ditahan itu karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, kini mereka telah kembali bertugas sebagai anggota Polri.
Meski demikian, anggota Polri yang di patsus tersebut, tidak bertugas pada jabatan lamannya.
Mereka menjalankan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"Yang di patsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022), dilansir Kompas.com.