Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Momen AKBP Pujiyarto Bacakan Permohonan Maaf ke Polri, Terima Hasil Putusan Sidang Etik

Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro, AKBP Pujiyarto, menerima hasil putusan sidang etik dan tak ajukan banding, Jumat (9/9/2022).

Tangkap layar kanal YouTube Polri TV Radio
Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto membacakan permohonan maaf ke institusi Polri setelah menerima hasil putusan sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (9/9/2022). 

"Dengan mendengarkan keterangan pelanggar termasuk 3 saksi."

"Karena banyak hal yang didalami sidang komisi maka waktunya cukup panjang," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (tengah). 
menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (9/9/2022) pagi.
Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (tengah). Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (tengah) menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (9/9/2022). (Tribunnews.com)

Hasilnya, Pujiyarto tak dipecat dari keanggotaan Polri terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, Kadiv Humas Polri menjelaskan, AKBP Pujiyarto melanggar etik karena tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu dibuat Putri pada 9 Juli 2022.

Di dalam laporan, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di kamar rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lantas, menurut majelis sidang etik, AKBP Pujiyarto tidak menangani dengan baik laporan yang dikemudian hari diketahui laporan palsu tersebut.

“Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Dittipidum (Bareskrim Polri),” kata Dedi.

Baca juga: Namanya Terseret di Pusaran Kasus Brigadir J, 2 Kapolda Bersuara, Bantah Lakukan Lobi

Belasan Personel Polri yang Ditempatkan di Patsus karena Kasus Brigadir J Sudah Bebas

Diberitakan Tribunnews.com, belasan personel Polri yang sempat ditahan di tempat khusus telah dibebaskan. 

Adapun kesebelas personel yang ditahan itu karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Namun, kini mereka telah kembali bertugas sebagai anggota Polri.

Meski demikian, anggota Polri yang di patsus tersebut, tidak bertugas pada jabatan lamannya. 

Mereka menjalankan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. 

"Yang di patsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022), dilansir Kompas.com

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved