Rabu, 1 Oktober 2025

Menaker Pastikan BSU Akan Cair Pada Jumat, 9 September 2022

Menaker memastikan BSU tahap I akan disalurkan mulai hari Jumat, 9 September 2022, besok. Syarat dan cara cek penerima BSU 2022

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
kemnaker.go.id
Kemnaker upayakan BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu bisa cair minggu ini. //Menaker memastika BSU 2022 akan cair pada Jumat, (9/9/2022) 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Cair (BSU) akan cair akhir pekan ini.

BSU ini akan disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3.5 juta.

Akan tetapi, pekerja dengan gaji di atas Rp 3.5 juta juga bisa mendapat BSU, hal ini memungkinkan karena setiap daerah memiliki upah minimun provinsi (UMP) yang berbeda-beda.

"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu,"

"Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022), dilansir dari kompas.com.

Baca juga: Pekerja di DKI Jakarta Berhak Dapat BSU Meski Gaji di Atas Rp 3,5 Juta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan BSU 2022 sebesar Rp 600.000 akan disalurkan pada Jumat, 9 September 2022.

"Mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) bisa disalurkan kepada penerima," tambah Ida Fauziyah.

Ida juga menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima data calom penerima BSU tahap I sebanyak 5.099.915 dari BPJS Ketenagakeerjaan.

BSU ini akan diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Syarat Penerima BSU

  • Warga Negara Indonesia atau WNI
  • Memiliki NIK
  • BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai juli 2022
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.

Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Cair Minggu Ini di Bulan September 2022, Simak Tanggal dan Syaratnya

BSU berlaku secara nasional kecuali PNS, TNI, dan Polri yang tidak bisa menerima.

Setelah mengetahui syarat penerima BSU, berikut cara cek penerima BSU.

Dikutip dari tribunnews.com, tahun lalu cek penerima BSU bisa melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Nammun saat diakses, laman itu berganti secara otomatis ke satudata.kemnaker.go.id.

Diketahui sebelumnya, salah satu syarat penerima BSU adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai Juli 2022.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved