Ucapan Edy Mulyadi
Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Bacakan Pembelaan: Ini Rencana yang Terbaik
Terdakwa kasus Jin Buang Anak, Edy Mulyadi, mengaku lapang dada atas apa yang telah dirinya alami sejak Januari 2022.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus celotehan jin buang anak, Edy Mulyadi, mengaku lapang dada atas apa yang terjadi pada dirinya sejak Januari 2022.
Saat membacakan pledoi Edy Mulyadi mengungkapkan isi hatinya terkait kasus hukum yang menjeratnya hingga diseret ke meja hijau.
Dalam sidang, Edy yakin yang sedang ia lalui saat ini adalah pilihan terbaik dari yang maha kuasa untuk dirinya dan juga keluarga Edy Mulyadi.
Edy dibawa ke pengadilan atas laporan terkait konten video di mana Edy menyebut Kalimantan, lokasi Ibu Kota Negara (IKN), merupakan tempat jin buang anak.
"Sejak saya diperiksa dan langsung ditangkap penyidik pada 31 Januari hingga saat ini dipenjara hampir 8 bulan saya terima dengan lapang dada," ujar Edy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
"Istri dan anak anak saya mengganggap itu pilihan Allah yang terbaik buat saya dan keluarga saya. Mereka yakin pasti Allah punya rencana yang terbaik bagi kami semua," tambahnya.
Dalam sidang kali ini Edy tampak didampingi oleh kedua buah hatinya selama persidangan.
Edy yakin dengan pledoi yang dibacakan kali ini ia dapat dibebaskan dari segala tuntutan.
Dalam pledoi Edy menepis semua yang ditujukan jaksa kepadanya selama persidangan terkait ucapan Edy yang menjadi berita bohong.
Sebab menurut Edy, semua hal yang dia katakan dalam video yang menyeret namanya ke meja hijau ini adalah berdasar sumber dan data yang jelas.
Baca juga: Terdakwa Jin Buang Anak Edy Mulyadi Yakin Dibebaskan
Terlebih lagi, tambah Edy, semua yang ia lakukan kala itu adalah kerja jurnalistik.
"Jaksa sampaikan yang tidak ada hubungannya. Saya katakan semua bersumber ada study Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan lain-lain. Ada berita, ada narasumber terkait, tapi oleh jaksa disebut kebohongan," ujar Edy kepada wartawan di sela skors persidangan.
Lebih lanjut dalam sidang beberapa waktu lalu, jaksa juga sempat membahas ucapan Edy dalam video terkait lubang tambang di wilayah Ibu Kota Negara (IKN).
Menurutnya lubang tambang tersebut juga ia sebut berdasar data valid yang disadur dari Walhi.
Sedangkan, jaksa hanya menyebut itu sebagai kebohongan tanpa memberikan contoh bukti pembanding dalam sidang.
"Jaksa sebut saya kabarkan kabar bohong tapi tidak berikan pembanding. Misal 50 lubang milik Luhut di IKN, pembandingnya mana? Atau jangan-jangan tidak ada lubang. Hingga saat ini Luhut dan Walhi tidak ada protes," jelasnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu jadi kalimat yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edymenyebut 'tempat jin buang anak'.
Baca juga: Sidang Pledoi, Edy Mulyadi Yakin Dibebaskan dari Semua Tuntutan
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.