Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Temukan Dugaan Pelecehan Seksual Putri, Susno Duadji: Tak Ngerti Hukum, Rekomendasi Sesat

Susno Duaji mengkritik keras soal rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual pada Putri. Ia menilai Komnas HAM tak mengerti hukum.

Editor: Miftah
Akun Tiktok @revalalip
Kolase Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Susno Duaji mengkritik keras soal rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual pada Putri. Ia menilai Komnas HAM tak mengerti hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai temuan Komnas HAM yaitu adanya dugaan kuat pelecehan seksual dialami oleh Putri Candrawathi adalah bentuk ketidaktahuan hukum.

Bahkan, kata Susno Duadji, temuan Komnas HAM yang direkomendasikan kepada Polri ini adalah rekomendasi sesat.

"Penyidik lebih pintar daripada Komnas HAM. Jadi ini dia (Komnas HAM) termasuk nggak ngerti hukum. Jadi rekomendasi ini termasuk sesat," katanya dalam Apa Kabar Indonesia Malam di YouTube tvOne, Kamis (1/9/2022).

Susno pun menganggap jika rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti oleh Polri maka dinilai hanya membuang waktu saja.

"Apapun rekomendasi Komnas HAM, pasal 340 (KUHP) dan pasal 338 sudah tidak bergeser. Apalagi sudah direkonstruksi."

"Ditindaklanjuti ngapain juga ngabis-ngabisin waktu," jelasnya.

Baca juga: Hari Ini Polisi Gelar Sidang Kode Etik Kompol Baiquni soal Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J

Susno mempertanyakan terkait bukti Brigadir J terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Bukan tanpa alasan, dirinya mengungkapkan sistem hukum pidana di Indonesia untuk penentuan tersangka adalah pembuktian keterlibatan yang bersangkutan menurut alat bukti yang ditemukan.

"Kalau (Brigadir J) nggak terlibat, nggak ada bukti-buktinya sesuai dengan alat bukti pasal 184 KUHAP, ya sudah nggak usah dibuktikan tidak terlibat," katanya.

Lebih lanjut, Susno pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.

Sehingga menurutnya tidak cukup untuk menjadikan Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.

"Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa mau seribu atau sejuta, nggak ada gunanya. Sama saja bohong," katanya.

Lalu, Susno menganggap rekomendasi Komnas HAM yang disimpulkan dari keterangan saksi adalah cara yang salah terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

"Kalau itu (keterangan saksi) yang dimasukkan yang memperkuat dugaan (pelecehan seksual) Komnas HAM, itu namanya ngawur," ujarnya.

Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua atau Brigadir J. (Tribunnews.com)

Baca juga: Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Polri Siapkan Sidang Dengan Dipimpin Bintang 3

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan adanya temuan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang.

Informasi ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers pada Kamis (1/9/2022).

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Lebih lanjut, Beka mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail.

"Karena terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice dari berbagai pihak," imbuhnya.

Putri Candrawathi Ingin Akhiri Hidup Berkali-kali karena Dugaan Pelecehan Seksual

Beredar cuplikan video Putri Candrawathi dirias. Video istri Ferdy Sambo ini lalu viral di media sosial. Netizen pun membandingkan saat Putri tampil di Mako Brimob.
Beredar cuplikan video Putri Candrawathi dirias. Video istri Ferdy Sambo ini lalu viral di media sosial. Netizen pun membandingkan saat Putri tampil di Mako Brimob. (istimewa/kolase instagram/TIKTOK)

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengungkapkan, Putri Candrawathi ingin mengakhiri hidupnya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Andy mengatakan alasan Putri Candrawathi tersebut karena adanya perasaan tertekan serta menyalahkan diri sendiri soal dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Bahkan, kata Andy, pernyataan ingin mengakhiri hidup itu dikatakan oleh Putri Candrawathi berkali-kali.

"Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut kepada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati."

"Ini disampaikan berkali-kali," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022) dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Baca juga: CCTV Rumah Ferdy Sambo yang Beredar di Publik Sudah Diedit, Komnas HAM: Itu Bagian Skenario

Temuan ini membuat Andy menilai tidak cukup untuk menganggap tidak adanya pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J karena alasan relasi kuasa yang terjalin di antara keduanya.

"Kita perlu memikir ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan tidak cukup untuk serta merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual," ujarnya.

Hal ini, menurutnya, lantaran alasan relasi kuasa saja tidak cukup untuk menghilangkan adanya kemungkinan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Andy menganggap selain relasi kuasa, ada juga kemungkinan terjadinya kekerasan seksual dikarenakan adanya faktor lain seperti konstruksi gender, usia, dan lain sebagainya.

Di sisi lain, Andy menyebut Putri tidak memiliki kemauan utnuk melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialaminya karena malu dan takut.

Baca juga: Hotman Paris Akui Pernah Ditawari Jadi Penasihat Hukum Ferdy Sambo Tapi Menolak, Ini Alasannya

Ditambah status dirinya sebagai istri petinggi Polri.

Hal ini, ujarnya, membuat Komnas Perempuan meminta agar kepolisian tetap menyelidiki terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved