Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Isu Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dihentikan Polisi, Diungkit Lagi Komnas HAM, Keluarga Heran

Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan kuat peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

Alasannya karena tidak terbukti adanya perbuatan pidana.

Namun Komnas HAM justru mengungkit lagi kasus itu.

Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan kuat peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi persnya pada Kamis (1/9/2022), mengatakan pembunuhan Brigadir J memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," kata Beka dikutip dari Kompas.TV.

Baca juga: Mirip Sidang Kasus Mirna, Eks Hakim Agung Sebut Kasus Brigadir J Rumit, Ferdy Sambo Bisa Bebas?

Menurut Beka, pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail karena ada tindakan obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum.

"Terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice dari berbagai pihak," ujar Beka Ulung.

Dihentikan Bareskrim Polri

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan peyelidikan dan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara itu, kata Andi, penyidik tidak menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dengan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dengan demikian, maka Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri atasannya yaitu Putri Candrawathi.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," ucap Andi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved