Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tak Ditahan setelah Pemeriksaan, Kuasa Hukum Ungkap Alasan hingga Respons Pengamat

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan setelah pemeriksaan kedua terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (31/8/2022) kemarin.

Editor: Miftah
Ist
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Dalam artikel mengulas tentang tidak ditahannya Putri Candrawathi setelah pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus Brigadir J pada Rabu (31/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menyelesaikan pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka lain terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (31/8/2022).

Setelah pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 10 jam ini, Putri Candrawathi diketahui tidak ditahan.

Kuasa hukum Putri Candrawathi menjelaskan, alasan tidak ditahannya Putri Candrawathi karena faktor kemanusiaan.

Tidak ditahannya Putri Candrawathi (PC) setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pun menuai pro kontra.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mempertanyakan asas imparsialitas atau kenetralan Polri.

"Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan imparsialitas pada PC, tanyakan langsung ke polisi, kenapa?" ucap Bambang saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Pemerintah dan Netizen Tak Bisa Disalahkan Seputar Penegakan Hukum Kasus Ferdy Sambo

Dengan kata lain, kata Bambang, Polri dinilai tidak adil karena tak menahan Putri dengan alasan kemanusiaan.

Apalagi, menurutnya, banyak kasus tersangka yang juga memiliki anak tetap ditahan oleh pihak kepolisian.

"Kita bisa menilai polisi tidak adil. Dan saya yakin polisi juga paham, tetapi mengapa tidak melakukannya mungkin hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya," ungkap Bambang.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Eva Achjani Zulfa, menilaI bila penyidik tidak menahan Putri, diperkirakan sentimen negatif dan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap Putri bisa semakin menguat.

"Tidak ditahannya Ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Eva menyebut, jika Putri tidak ditahan, maka akan memperlihatkan perbedaan sikap terhadap sejumlah perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.

"Masyarakat telanjur menduga untuk kasus Ibu PC justru sebaliknya. Sehingga, bukan penting tidak pentingnya ia ditahan, tapi diskriminatif," ucapnya.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR (kiri) dan Putri Candrawathi menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR (kiri) dan Putri Candrawathi menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, mengatakan pihaknya tidak ingin mencampuri soal penentuan tersangka ditahan atau tidak.

Meski demikian, kata Beka Ulung, perlu dipertimbangkan mengenai keadilan dan transparansi demi kelancaran proses hukum yang berjalan.

“Tentu saja itu menjadi otoritas penyidik untuk menentukan tersangka ditahan atau tidak, dan kemudian wajib lapor atau tidak.”

“Saya kira Komnas HAM pada posisi tidak ingin mencampuri soal otoritas penyidik, tapi memang harus juga mempertimbangkan beberapa hal lain, misalnya soal keadilan, bagaimana kelancaran proses hukum ini juga harus dijamin, tetap lancar dan transparan,” ungkapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (1/9/2022).

Diketahui, istri Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan dari tim penyidik Polri sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu.

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik menghentikan pemeriksaan yang dilakukan selama 12 jam karena alasan kesehatan dan tak menahan Putri.

Selanjutnya, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (31/8/2022) kemarin, bersama tiga tersangka lainnya dan satu orang saksi.

Baca juga: Psikolog Forensik: Ibu Putri Candrawathi Sakit Sungguhan atau Lagi Akting?

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Ungkap Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Diberitakan Tribunnews.com, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan kliennya, Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya pada Rabu (31/8/2022).

Setelah pemeriksaan, Putri tak ditahan meski sudah menjadi tersangka kasus pe

Alasan kesehatan itu, yakni Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ucapnya saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Alasan kemanusiaan itu, yakni Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Kolase Foto Tribunnews.com: Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Brigadir J.
Kolase Foto Tribunnews.com: Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Brigadir J. ((ISTIMEWA))

Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.

Meski demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri itu, kata Arman, wajib melakukan pelaporan kepada Polisi seminggu dua kali.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.

Dirinya juga memastikan kalau Putri Candrawathi tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.

"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," ucapnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Diumumkan Penembak Nomor Satu hingga Para Anak Buah Tertipu

Diketahui, Putri Candrawati menjalani pemeriksaan konfrontis di Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022) selama kurang lebih 11 jam di gedung pemeriksaan.

Istri Ferdy Sambo diperiksa dimulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 23.45 WIB.

"Kita mulai pemeriksaan jam 1, karena tadi masuk saya telat datang itu langsung istirahat isoma dan lain-lain sampai dengan jam 12 kurang 15," kata Arman Hanis.

Ia menyampaikan, kliennya dicecar sebanyak 23 pertanyaan terkait keterangan tersangka terkait insiden di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," ungkapnya.

Menurutnya, ada tiga tersangka lain yang dihadirkan, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Ya konfrontir, semua tersangka kecuali Pak FS (Ferdy Sambo)," ucapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Irfan Kamil, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved