Polisi Tembak Polisi
Cuma Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Pengacara Sebut Alasan Kemanusiaan Putri Candrawathi Boleh Pulang
Penangguhan agar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tidak ditahan dikabulkan Polri. kata pengacara, Putri boleh tidur di rumah karena pertimbangan
Editor:
Wahyu Aji
Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Penangguhan agar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tidak ditahan dikabulkan Polri. Pengacara mengatakan Putri boleh tidur di rumah karena pertimbangan kemanusiaaan.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Ya konfrontir, semua tersangka kecuali Pak FS (Ferdy Sambo)," pungkasnya.
Baca juga: Tubuh Bharada E Gemetar Trauma saat Masuk ke Lokasi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Diketahui dalam kasus ini Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. (*)