Polisi Tembak Polisi
LPSK Terbuka Terhadap Para Tersangka Kasus Brigadir J yang Ingin Ajukan Justice Collaborator
LPSK terbuka terhadap siapa saja yang mengajukan permohonan perlindungan termasuk menjadi Justice Collaborator termasuk dalam kasus Brigadir J.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan pihaknya terbuka terhadap siapa saja yang mengajukan permohonan perlindungan termasuk menjadi Justice Collaborator (JC).
Tak terkecuali untuk tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, LPSK saat ini sudah mengabulkan permohanan justice collabolator Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Iya silahkan saja (ajukan JC, red), kami membuka siapa saja saksi yang butuh perlindungan, kami siap melindungi," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/8/2022).
Kendati begitu, LPSK kata Susi, sejauh ini belum melihat adanya keterangan yang signifikan dari para tersangka yang dinilainya bakal mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Sangkal Telah Tembak Brigadir J saat Rekonstruksi Pembunuhan
Termasuk kata dia, dalam proses rekonstruksi yang dijalani para tersangka, Selasa (30/8/2022) kemarin.
Dalam artian lain, pernyataan para tersangka selain Bharada E yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, maupun Kuat Maruf belum dapat diyakinkan bisa mengungkap kejahatan yang terjadi.
Padahal untuk menjadikan seorang pelaku sebagai justice collaborator tersangka harus mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Kalau JC lagi dalam kasus ini, saya pribadi belum melihat ada yang sampaikan keterangan yang signifikan untuk ungkap tindak pidana ini," kata dia.
Baca juga: Putri Chandrawati Belum Ditahan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Deolipa: Kesalahan Fatal
"Belum ada kecuali ada fakta baru yang diungkap dari tersangka lainnya, yang bisa membantu pengungkapan kasus ini," kata Susi.

Sebagai informasi, sejauh ini hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang telah memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E menyatakan, akan secara terbuka menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi.
Dengan begitu, Bharada E berhak mendapatkan pengaman dan pengawalan dari LPSK termasuk di dalam rutan.
Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Ancaman di Magelang yang Diceritakan Brigadir J Kepada Vera Lebih Gamblang Saat Rekonstruksi