Kamis, 2 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Kapan BSU 2022 Rp 600 Ribu Cair? Simak Syarat dan Cara Cek Penerima

Pemerintah akan menyalurkan BSU kepada pekerja, simak informasi mengenai waktu pencairannya.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang. Pemerintah akan menyalurkan BSU kepada pekerja, simak informasi mengenai waktu pencairannya. 

Dilansir laman resmi Kemnaker, berikut ini syarat dan cara mengecek penerima BSU:

Syarat Penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara Cek Penerima BSU

1. Akses laman kemnaker.go.id.

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Masuk Login ke dalam akun.

4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan.

Pemerintah Salurkan Bantalan Sosial Tambahan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved