Selasa, 30 September 2025

BSU Rp 600 Ribu akan Segera Cair, Simak Kriteria Penerimanya

Pemerintah akan segera menyalurkan BSU Rp 600 ribu kepada pekerja dengan upah kurang dari Rp 3,5 juta. Proses pencairan BSU akan dilakukan Kemnaker.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
setkab.go.id
Menkeu Sri Mulyani didampingi Gubernur BI Perry Warjiyo dan Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/08/2022). - BSU akan segera cair dengan besaran Rp 600 ribu bagi pekerja dengan upah kurang dari Rp 3,5 juta. 

Bantuan tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Kriteria Penerima BSU

- WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 (catatan: kritera kepesertaan ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama). 

- Gaji kurang dari Rp 3,5 juta;

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah ( (catatan: kiteria ini juga ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama). 

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved