BSU Rp 600 Ribu akan Segera Cair, Simak Kriteria Penerimanya
Pemerintah akan segera menyalurkan BSU Rp 600 ribu kepada pekerja dengan upah kurang dari Rp 3,5 juta. Proses pencairan BSU akan dilakukan Kemnaker.
Bantuan tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Kriteria Penerima BSU
- WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 (catatan: kritera kepesertaan ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama).
- Gaji kurang dari Rp 3,5 juta;
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah ( (catatan: kiteria ini juga ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama).
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)