Polisi Tembak Polisi
Bharada E Sebut Jumlah Penembak Brigadir J Tidak hanya 1 Orang, Komnas HAM Singgung Bukti Balistik
Bukti balistik dan senjata diharapkan mampu membuat terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM menyebut bisa saja penembak lebih 2 orang
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, berharap bukti balistik, termasuk senjata yang telah didapat penyidik, mampu membuat terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya, hingga saat ini jumlah penembak dalam pembunuhan Brigadir J, belum juga terkuak.
"Yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa dimana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa orang anak buahnya untuk mengeksekusi, atau bersama-sama mengeksekusi Yoshua," kata Taufan dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (30/8/2022).
Lantaran, sampai sekarang masih ada perbedaan keterangan siapa yang menembak Brigadir J.
"Ferdy Sambo tidak mengatakan secara terang-terangan bahwa dia melakukan penembakan, tapi Richard (Bharada E) mengatakan, selain dia juga (Ferdy Sambo yang melakukan penembakan kepada Brigadir J)."
"Jadi bukti balistik dan senjata akan bisa membuktikan siapa sesungguhnya menembak, satu orang, dua orang atau bahkan mungkin saja lebih dari dua orang," ujar Taufan.
Baca juga: Menanti Ekspresi Putri Candrawathi Saat Lihat Suami Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi, Syok ?
Pada kesempatan yang sama, terkait pengakuan Putri Candrawathi, Taufan mengungkapkan istri Ferdy Sambo ini sempat memberikan pengakuan lain soal dugaan lokasi pelecehan yang dialaminya.
Putri Candrawathi, kata Taufan, menyebut pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada dirinya terjadi di Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
"Yang dilaporkan pertama sebetulnya juga tidak sama persis yang mengatakan itu."
"Dia (Putri Candrawathi) mengatakan sebetulnya (pelecehan) terjadi di Magelang, tapi 'saya (Putri Candrawathi) disuruh untuk mengakui terjadi di Duren Tiga'," kata Taufan.
Untuk itu, demi terangnya peristiwa, Taufan meminta kepada penyidik untuk segera melakukan penelusuran, jangan hanya berpaku pada keterangan satu pihak.
Baca juga: ALASAN Putri Candrawathi Tak Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi, Beda dengan 4 Tersangka Lain
"Kesimpangsiuran ini harus diluruskan dengan mencari fakta yang sebenarnya seperti apa."
"Saya tidak mau terulang lagi peristiwa seperti Duren Tiga, sudah membuat kehebohan banyak pihak, tapi ternyata orang yang bersangkutan aja mengatakan 'saya waktu itu cuma disuruh mengakui saja peristiwanya (seperti itu), sebetulnya peristiwanya itu di Magelang'," jelas Taufan.
Taufan pun juga belum meyakini sepenuhnya keterangan itu benar-benar valid atau bukan.
"Nanti jangan-jangan ketika dikejar lagi (pernyataannya) nanti lain lagi (pengakuannya Putri Candrawathi) kan gitu."
"Makanya saya kira tugas penyidik sekarang itu harus mendalami dengan mencari bukti-bukti selain keterangan."
"Kalau itu tidak bisa, maka saya kira itu tidak jadi penting lagi," sambung Taufan.
Baca juga: Soal Penembak Brigadir J, Benarkah Ferdy Sambo Ikut Menembak atau Hanya Eliezer? Ini Kata Komnas HAM
Tetap Sebut Dirinya Korban Pelecehan
Sebelumnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022) pukul 11.00 WIB.
Putri Candrawathi kabarnya dicecar sebanyak 80 pertanyaan selama 14 jam.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, Sabtu (27/8/2022), dikutip Tribunnews.com.
Arman mengatakan bahwa Putri Candrawathi tetap menyatakan bahwa dirinya korban tindakan asusila atau kekerasan seksual.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini."
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," kata Arman.
Selain bersikeras mengaku jadi korban pelecehan, Putri Candrawathi juga membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Eko Sutriyanto)