Polisi Tembak Polisi
Sesaat Setelah Pemecatan Ferdy Sambo Dibacakan, Seorang Polwan Terlihat Mengusap Matanya
Momen itu terekam di siaran langsung saat Pembacaan Putusan Pemberhentian Tidak Dengar Hormat (PTDH) Ferdy Sambo oleh Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Polwan tampak mengusap mata sesaat setelah Ferdy Sambo membaca surat permohonan maaf usai Pembacaan Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Jumat 26 Agustus 2022.
Polwan yang mengenakan baret biru itu berada di salah satu sudut ruang sidang, di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.
Seorang Polwan yang turut duduk di ruang sidang tampak mengusap matanya setelah Ferdy Sambo selesai membaca surat permohonan maaf.
Belum diketahui aksi polwan itu apakah berhubungan dengan sanksi yang diterima Ferdy Sambo.
Tidak diketahui juga siapa sosok polwan yang duduk di ruang sidang tersebut.
Momen itu terekam di siaran langsung saat Pembacaan Putusan Pemberhentian Tidak Dengar Hormat (PTDH) Ferdy Sambo oleh Polri.
Setelah membacakan permintaan maaf, Ferdy Sambo menyerahkan map berwarna merah lalu bersiap meninggalkan ruang sidang dan memegang map berwarna hijau di lengan kirinya.
Lalu dua anggota polisi dari Propam Polri tampak bersiap mengawal Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang.
Ketiganya kemudian hormat dan balik kanan untuk keluar dari ruang sidang.
Langkah pertamanya hendak meninggalkan ruang sidang, Ferdy Sambo terlihat mengatupkan bibirnya.
Lalu kembali berjalan dengan tegap dan wajah yang lurus ke depan.
Baca juga: Ferdy Sambo Sering Menangis di Mako Brimob, Bharada E Lebih Rileks di Rutan Bareskrim
Nah, saat Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang, kamera pun menyorot ke orang-orang yang ada di ruangan.
Terlihat dua orang polwan duduk di kursi sisi kanan.
Satu polwan tampak berdiri untuk meninggalkan ruangan.
Sementara satu polwan lainnya masih duduk dan lengan kirinya terlihat mengusap kedua matanya bergantian menggunakan jari.
Polwan itu juga mengusap matanya menggunakan punggung tangannya setelah juga ikut berdiri menyusul rekannya.
Tidak diketahui siapa polwan tersebut, namun sepertinya merupakan anggota provos.
Belum diketahui aksi polwan itu apakah berhubungan dengan sanksi yang diterima Ferdy Sambo.
Ini videonya :
Daftar 7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri memaparkan ada tujuh kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Ketujuh kode etik itu merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tujuh pelanggaran etik Sambo itu adalah sebagai berikut:
1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.
3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.
4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kepp, atau disiplin atau tindak pidana.

5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.
6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.
7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding
Dipecat, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Jawaban Polri setelah Ferdy Sambo Ajukan Banding Sidang Etik: Diberi Kesempatan 3 Hari Kerja
Eks Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah putusan sidang etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Diketahui, dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis.
Hal tersebut sesuai Pasal 69 di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
"Yang bersangkutan sesuai pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," lanjutnya.
Baca juga: Janji Manis Ferdy Sambo pada Bharada E: Uang Rp 1 Miliar hingga Kasus Tewasnya Brigadir J di SP3
Selanjutnya, kata Dedi, komisi Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) akan menentukan keputusannya.
"Mekanismenya sesuai Pasal 69, nanti untuk Sekretaris KKEP dalam waktu jangka 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan hari ini," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.