Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Didampingi Kuasa Hukum, Putri Candrawathi Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri

Tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi tiba di gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022)

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). 

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Siap Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka di Bareskrim, Putri Chandrawathi Bakal Langsung Ditahan ?

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved