Wawancara Eksklusif
VIDEO LPSK Pasang CCTV, Tempatkan Personil Khusus dan Berikan Makanan untuk Bharada E
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan selain CCTV, pihaknya juga memberikan makanan dan memiliki personil khusus untuk menjaga Bharada E.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memasang kamera pengintai atau CCTV di sel tahanan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan selain CCTV, pihaknya juga memberikan makanan dan memiliki personil khusus untuk menjaga Bharada E.
Hal itu disampaikan Edwin Partogi saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Iya (ada personil dari LPSK). Kami juga menempatkan CCTV, kami juga yang ngasih makanan," kata Edwin Partogi saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Yang jaga dia (Bharada E) ada penjaga rutan Bareskrim dan juga dari LPSK," sambung Edwin Partogi.
Edwin Partogi menyebut di dalam Rutan Bareskrim Polri Bharada E terpisah dari tahanan lainnya.
"Jadi Bharada E itu sekarang di Rutan itu di dalam sel sendiri. Jadi satu sel hanya dikhususkan untuk dia sendiri. Enggak digabung dengan tahanan lainnya," ujarnya.
Sebagai informasi, Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Temui Bharada E Setelah Brigadir J Meninggal Dunia
Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku bertemu dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada 13 Juli 2022 lalu di Kantor Propam Mabes Polri.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan dalam pertemuan itu, Bharda E berdalih dia menembak Brigadir J lantaran dalam overmacht (keadaan memaksa).
"Yang saya lakukan overmacht kan? (kata Bharada E)," ujar Edwin.
Edwin menyebut hal tersebut sesuai dengan pernyataan resmi dari kepolisian yang menyatakan Bharda E melakukan pembelaan diri.
"Itu ada kesesuaiannya dengan pernyataan resmi yang tidak membahasakan overmacht, tapi membahasakannya adalah pembelaan diri," ucapnya.
Saat itu, Edwin mengaku menjelaskan kepada Bharada E bahwa tindakannya bukan overmacht lantaran menembak Brigadir J berkali-kali.
"Saya sampaikan Bharda E, Bharda Richard, Richard kalau kamu bertahan dengan versi mu ini, kamu enggak bisa berlindung di balik pasal overmacht," ungkapnya.
Kepada Bharda E, Edwin menjelaskan tembakan pertama dan kedua bisa saja dianggap sebagai overmacht, namun keempat dan kelima tidak bisa disebut overmacht.
"Tembakan pertama mu overmacht, tembakan kedua dan tiga mungkin, tapi tembakan empat dan lima itu tidak bisa," imbuhnya.
Karenanya, saat itu Edwin menuturkan kepada Bharada E jika dirinya tak lama lagi jadi tersangka.
"Cepat atau lambat kamu (Bharada E) jadi tersangka," ucap Edwin.(TIM TRIBUN)