Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dipecat dari Polisi, Bukan Mengundurkan Diri

Menanggapi hal tersebut, Keluarga Brigadir J menanggapi rencana pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian.

Editor: Hasanudin Aco
Capture Youtube
Hari ini, Kamis (25/8/2022), Polri melakukan sidang komisi kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Hari ini, Kamis (25/8/2022), Polri melakukan sidang komisi kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sehari sebelumnya, Ferdy Sambo mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Menanggapi hal tersebut, Keluarga Brigadir J menanggapi rencana pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian.

Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir J, mengatakan seharusnya Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat bukan mengundurkan diri.

"Seharusnya bukan mengundurkan diri dari awal setelah dia tersangka harusnya sudah dipecat, mana ada seorang pemimpin. Jenderal sudah membunuh masih bergelar jenderal," ujar Roslin, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Dipecat dan Terancam Dihukum Mati, Mengapa Ferdy Sambo Terlihat Lebih Santai Hadapi Sidang Etik?

Seharunya Roslin katakan sejak awal menjadi tersangka harus sudah dipecat langsung.

Apalagi, kata dia,  Ferdy Sambo telah mengakui perbuatannya.

"Ini sudah jelas-jelas dia mengaku dia yang menembak, dia yang membunuh, dia yang merekayasa, yang dia buat seharusnya dari awal dia dipecat secara tidak hormat," tegasnya.

Ancaman Hukuman

Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM). 

Berikut peran para tersangka:

  • Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
  • Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban
  • Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
  • Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
  • Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.

Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.

Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved