OTT KPK di Universitas Lampung
Geledah Kasus Unila, KPK Sita Dokumen Administrasi Kemahasiswaan, Mata Uang Singapura serta Euro
Hasil penggeledahan di Lampung kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, KPK sita dokumen administrasi kemahasiswaan dan barang bukti elektronik.
Kasus yang menjerat Karomani dkk bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8/2022) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.
Adapun dalam OTT, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut.
Barang bukti itu yakni uang senilai Rp414,5 juta; deposito bank senilai Rp800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp1,8 miliar.
Baca juga: KPK Temukan Bukti yang Bakal Ungkap Peran Rektor Nonaktif Unila Karomani Dkk
Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.