Polisi Tembak Polisi
Pengacara Brigadir J Klaim Sebut Orangtua Bharada E Disekap di Mako Brimob
Kamaruddin sempat menanyakan apakah ada janjikan pemberian uang seperti halnya Bharada E yang dijanjikan uang Rp1 miliar oleh Ferdy Sambo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika orangtua Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disekap di Mako Brimob Polri Depok Jawa Barat.
Kamaruddin mengklaim memiliki data-data terkait tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya.
"Misalnya seperti Bharada E itu sudah saya indentifikasi dari Mapanget, Sulawesi sana, orangtuanya semua, dan orangtua (Bharada E) disekap di Brimob nggak tau kenapa," kata Kamaruddin kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2022).
Kamaruddin menyebut dirinya sempat menanyakan apakah orangtuanya dijanjikan diberi uang sepert halnya Bharada E yang dijanjikan uang Rp1 miliar oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Nah sejak saat itu orangtuanya meninggalkan Mapanget, Manado, sekarang tinggal di Mako Brimob padahal dia sipil," ucapnya.
Orangtua Ditempatkan di Tempat Aman
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka sekaligus saksi kunci dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E juga telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain Bharada E, ternyata orang tua Bharada E juga kini telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Mereka harus dipindahkan dalam rangka penjagaan.
Baca juga: Kapolri Ungkap Respons Awal Ferdy Sambo Usai Bharada E Ubah Keterangan Soal Kematian Brigadir J
"Jadi orang tuanya sehat, orangtuanya dijaga di suatu tempat," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Ronny enggan membeberkan keberadaan orang tua Bharada E karena untuk menjaga privasi apalagi orang tua kliennya kini telah berusia lanjut.
"Iya, kasian untuk menjaga privasi karena mereka sudah tua," jelasnya.
Lebih lanjut, Ronny menuturkan bahwa pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan secara tertulis justice collaborator Bharada E kepada LPSK.