Polisi Tembak Polisi
Kapolri Ungkap Respons Awal Ferdy Sambo Usai Bharada E Ubah Keterangan Soal Kematian Brigadir J
Keterangan Bharada E membuka tabir hingga Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM - Terbongkarnya skenario Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa di balik kematian Brigadir J bermula dari pengakuan Bharada E pada 5 Agustus 2022.
Bharada E yang kala itu sudah ditetapkan tersangka mengubah keterangan awalnya.
Diakui Bharada E tak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli lalu.
"Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS (Ferdy Sambo) berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada saudara Richard," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Namun, Sambo kala itu belum mau mengakui perbuatannya.
"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal," ungkap Jenderal Listyo Sigit.
Namun, berangkat dari keterangan Bharada E, polisi tetap menjemput Sambo dan membawanya ke Mako Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).
"Timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus (terhadap Sambo) di Mako Brimob Polri," kata Sigit.
Baca juga: Di DPR, Kapolri Diingatkan Bahaya Serangan Balik Penumpang Gelap dalam Kasus Ferdy Sambo
Mengacu pada pengakuan Bharada E pula, polisi lantas menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atau KM.
Ketiga tersangka pun mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya.
Dari situ, didapati fakta bahwa tak ada baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Dia lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi insiden baku tembak.
"Berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka tersebut, maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya," kata Sigit.
Akhirnya, pada 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia diduga merupakan otak penembakan Yosua.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan terbaru istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Mereka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Bharada E ungkap kasus karena janji palsu Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan janji yang Irjen Ferdy Sambo sampaikan ke Bharada Richard Eliezer atau Bharada E agar mau mengikuti skenario baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Janji ini terbongkar saat Bharada E mengubah keterangannya kepada tim khusus (timsus) Polri.

"Kami tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah? Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 (penghentian kasus) terhadap kasus yang terjadi," ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Namun, pada kenyataannya, Bharada E tetap menjadi tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J.
Mendapati janji Sambo itu hanya isapan jempol belaka, Bharada E pun berubah pikiran.
Sigit mengungkapkan Bharada E bersedia memberi keterangan jujur perihal peristiwa yang menimpa Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Baca juga: Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Sudah Nikah Siri dengan si Cantik: Saya Klarifikasi ke Bareskrim Polri
"Sehingga kemudian atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," tuturnya.
Usai Bharada E mengakui bahwa dirinya diperintah oleh Sambo untuk menembak Brigadir J, kata Sigit, Bharada E meminta pengacara baru dan tidak ingin bertemu Ferdy Sambo.
Sambo tanggung jawab
Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, disebut menyatakan akan bertanggung jawab sepenuhnya karena turut menyeret sejumlah anak buahnya dalam perkara itu.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik kepada awak media.
Ahmad mengatakan, Ferdy Sambo merasa bersalah karena melibatkan anak buahnya Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Menurut dia, pernyataan itu disampaikan Sambi dalam permintaan keterangan oleh Komnas HAM pada 12 Agustus 2022 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Iya, Pak, saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya," kata Taufan menirukan ucapan Ferdy Sambo kepada jurnalis di kantor Komnas HAM seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Taufan mengatakan, dalam permintaan keterangan itu, dia mengingatkan Ferdy Sambo bahwa Bharada E adalah anak muda yang baru memiliki karier seumur jagung di lembaga kepolisian.
Dengan usia muda dan karier yang baru, Bharada E terancam dipecat dari kepolisian karena ulah Ferdy Sambo.
Baca juga: Di Hadapan Kapolri, Pimpinan Komisi III DPR Singgung Diagram Kekaisaran Sambo
"Kamu merasa enggak kalau kamu udah menjadi anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini?" kata Taufan saat bertanya kepada Sambo dalam permintaan keterangan.
Mendengar hal tersebut, Sambo berjanji akan memberikan kesaksian agar Bharada E bisa bebas dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan)," tutur Taufan.