Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kapolri Ungkap Dugaan Motif: Ferdy Sambo Marah dan Emosi Dipicu Masalah Kesusilaan di Magelang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan motif Irjen Ferdy Sambo marah dan emosi karena dipicu permasalahan kesusilaan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Tribunnews/Jeprima 

"Berarti termasuk hal yang memberatkan. Masalah sepele, kok, bunuh. Bunuhnya direncanakan lagi," tuturnya dalam Tribun Corner yang dikutip dari YouTube Tribunnews, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Samuel Hutabarat Ungkap Keinginan Mendiang Brigadir J: Lulus Kuliah, Jadi Perwira dan Menikahi Vera

Lebih lanjut, Susno menduga masih belum diungkap motif sebenarnya oleh Ferdy Sambo lantaran masalah yang membuatnya merencanakan membunuh Brigadir J adalah hal sepele.

Atau yang menyangkut rahasia yang disimpan oleh Ferdy Sambo tetapi diduga justru diungkapkan oleh Brigadir J.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan Ferdy Sambo membuat skenario terhadap Brigadir J lantaran memperoleh laporan istrinya, Putri Candrawathi bahwa ajudannya tersebut telah melakukan tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga saat berada di Magelang.

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC.”

“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan almarhum Yosua,” kata Andi dikutip dari Tribunnews.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian didampingi Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian didampingi Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam perencanaan tersebut, Ferdy Sambo meminta kepada Bripka RR dan Bharada E utnuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.

Hanya saja terkait tindakan spesifik yang dilakukan Brigadir J hingga melukai harkat dan martabat keluarga Ferdy Sambo tidak dijelaskan secara spesifik oleh Brigjen Andi Rian.

Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan motif Irjen Ferdy Sambo hingga merencanakan untuk membunuh Brigadir J dikhawatirkan akan membuat kecewa pihak keluarga.

Baca juga: Komjen (Purn) Susno Duadji Diteror Gara-gara Analisa Kasus Brigadir J, Kabareskrim: Polisi Liar Bang

Sehingga, menurutnya, Polri pun tidak akan mengungkap motif tersebut secara terbuka ke publik.

"Tidak menimbulkan kekecewaan kepada keluarga korban maupun pelaku," kata Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Agus pun menilai pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal motif dari Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J juga dinilai lebih bijak.

Adapun pernyataan Mahfud MD adalah motif pembunuhan yang bersifat sensitif.

Hal ini sempat diungkapkan Mahfud MD saat konferensi pers seusai penetapan tersangka Ferdy Sambo, 9 Agustus 2022 lalu di Kantor Kemenko Polhukam.

Menko Polhukam, Mahfud MD saat di acara ILC mengatakan, ada seorang jenderal bintang 3 yang mengancam mundur bila Irjen Ferdy Sambo tidak menjadi tersangka.
Menko Polhukam, Mahfud MD saat di acara ILC. (tangkap layar YouTube/Indonesia Lawyers Club)

Dikutip dari Tribunnews, Mahfud MD menyampaikan motif eks Kadiv Propam ingin membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah hal yang sensitif.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved