Senin, 6 Oktober 2025

Bareskrim Polri Musnahkan Sabu, Ganja hingga Ekstasi Hasil Penyitaan dari 13 Kasus

Direktorat Narkoba Bareskrim Polri kembali memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus periode Mei hingga Agustus 2022.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari 13 kasus yang diungkap dengan 28 tersangka di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). 

Tersangka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Pinang Ranti, Jakartt Timur, serta Parkiran Aceh Cargo.

Kasus selanjutnya menyita ekstasi sebanyak 13.502 butir dari tersangka IS alias I, Sugito dan BK, serta CHUK D O ALIAS IL. Para tersangka ditangkap di Cirebon dan Jakarta Utara.

Pada kasus selanjutnya, disita barang bukti 55.083,9 gram dari tersangka AIA dan SSP. Kedua tersangka ditangkap di Banda Aceh.

“Terakhir, sabu seberat 2.500 gram yang kami dapatkan di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat,” bebernya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved