Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Usulan Benny Harman Soal Penonaktifan Kapolri di Kasus Sambo Dinilai Tak Berdasar

pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, soal diberhentikan sementara merupakan ungkapan yang tidak mendasar.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Rafani Tuahuns. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: NasDem Kritik Benny Harman Soal Usul Kapolri Dinonaktifkan: Emosional dan Subjektif

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved