Polisi Tembak Polisi
Komisi III DPR Rapat Bersama Kapolri Besok, Bahas Judi Online hingga Kerajaan Ferdy Sambo di Polri
Komisi III DPR mengungkap apa saja yang akan dibahas dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada besok Rabu (24/8/2022).
Susno Duadji menyebut, bahwa penonaktifan Kapolri justru akan membuat kasus ini semakin ruwet dan kacau.
Hal itu disampaikan Susno saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Pimpinan Komisi III Tegaskan DPR Tak Diam Saja Soal Kasus Ferdy Sambo: Kami Akan Panggil Kapolri
"Kalau kapolri dinonaktifkan tambah ruwet, tambah kacau. Pemeriksaan Sambo dan tersangka-tersangka lainnya pada banyak ini belum selesai, kok di nonaktifkan," kata Susno.
Susno pun mengatakan, bahwa penonaktifan Kapolri dalam kasus ini bukan menjadi solusi utama.
Karena, ia menyakini bahwa Kapolri Listyo merupakan sosok yang kesatria. Dimana, tidak akan meninggalkan tugas sebelum selesai.
"Saya yakin Kapolri ini kan kesatria kalau dia berhasil, selesaikan dulu semua ini," ucapnya.
"Dia selesaikan dulu, berkas perkara. Sudah selesai pembersihan ke dalam sudah selesai, nanti mereka yang elit-elit ini kan rundingan, gimana ini kita tanggung jawabnya."
Baca juga: Demi Menjaga Citra Kepolisian, Kapolri Diminta Tuntaskan Kasus Ferdy Sambo
"Ini sudah selesai-selesai apa kita lapor ke pemegang kekuasaan di negeri ini. Saya letakan jabatan, pekerjaan saya sudah selesai. Itu lebih kesatria," beber Susno.
Ia juga menyebut, bahwa usulan yang muncul dari Gedung Parlemen Senayan itu tak perlu diterima secara utuh.
"Tapi karena ini keluar dari gedung di senayan biasa-biasa. Karena itu lembaga politik. Kita kan melihat ada kepentingan politik atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri dinonaktifkan terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Baca juga: Usulan Politisi Demokrat agar Kapolri Dinonaktifkan Berbuah Kritik: Sangat Emosional dan Subjektif
Hal itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK di DPR RI, Senin (22/8/2022).
Benny meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.
"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)