Sabtu, 4 Oktober 2025

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

KPK Berharap Bisa Periksa Surya Darmadi Pekan Depan

KPK berharap kondisi kesehatan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng membaik.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fandi Permana
Tersangka Kasus korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi mendadak sakit hingga harus dibawa ke RS Adhyaksa saat menjalani pemeriksaan kedua di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). KPK berharp kondisi Surya Darmadi membaik agar bisa diperiksa pihaknya pekan depan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kondisi kesehatan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng membaik.

Bila kondisinya Surya Darmadi sehat, tim penyidik akan memeriksa tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 pada pekan depan.

“Kan masih ada hari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin mudah-mudahan minggu depan sudah siap untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Sedianya penyidik KPK akan memeriksa Surya Darmadi pada Jumat (19/8/2022) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, karena kondisi kesehatannya memburuk rencana tersebut urung dilaksanakan.

Baca juga: Kejagung Kembali Sita Aset Surya Darmadi, Dua Hotel Mewah di Bali Disita

Menurutnya, jika KPK tetap memaksakan melakukan pemeriksaan Surya Darmadi hari ini akan sia-sia.

Sebab, pengacara bos perusahaan sawit itu akan keberatan.

Selain itu, berita acara pemeriksaan (BAP) juga menjadi tidak sah.

Sebagaimana diketahui, dalam BAP disebutkan pernyataan bahwa saksi maupun tersangka yang diperiksa sedang dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

“Percuma saja kalau kita paksakan,” kata Karyoto.

Surya Darmadi tidak bisa menjalani pemeriksaan karena mengalami sakit.

Baca juga: Kejagung Sita Aset Berupa 2 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Rp 78 T Surya Darmadi di Jakpus

Pemeriksaan itu rencananya akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan harus ditunda karena Apeng menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa.

"Ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Ketut melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2022).

Dia menyatakan Surya dibawa ke RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, pada Kamis (18/8/2022).

Kini dia pun tak menjalani penahanan alias pembantaran.

Baca juga: Kambuh Saat Disodori 9 Pertanyaan Penyidik Jampidsus, Kuasa Hukum Ungkap Penyakit Surya Darmadi

Surya Darmadi menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Bindang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama kurang lebih tiga jam pada Kamis hari itu.

Pada pemeriksaan itu, dia mengeluh sakit di bagian dada.

"Karenanya, tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB," ungkap Ketut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, Apeng dibantarkan karena keluhan penyakit jantung koroner.

Selama dibantarkan, kata Supardi, masa penahanannya tidak dihitung.

"(Jantungnya) sudah bawaan dari kemarin, sudah bypass katanya,” kata Supardi.

“Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik,” imbuhnya.

Surya Darmadi merupakan tahanan Kejagung.

Bos Duta Palma Group itu dijerat sebagai tersangka penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Diduga, korupsi yang diduga dilakukan Surya Darmadi bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp78 triliun.

Atas kasus itu, Surya Darmadi mengaku kaget. Sebab, ia menilai aset yang dimilikinya hanya senilai Rp5 triliun.

Pertimbangan itu pula yang menjadi salah satu alasan Surya Darmadi pulang ke Indonesia.

Yakni menjalani proses hukum sekaligus memberi pembelaan.

Sebelum dijerat Kejagung, Surya Darmadi sudah terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019.

Apeng diduga menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau terkait revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Namun, selama 3 tahun, KPK gagal menangkapnya.

Surya Darmadi ditahan Kejagung pada 15 Agustus 2022. Saat itu, orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya di Indonesia tersebut baru saja pulang dari Taiwan.

Kini, koordinasi dilakukan KPK untuk dapat memeriksa Surya Darmadi.

Namun pemeriksaan ditunda karena Surya Darmadi sakit.

Di sisi lain, KPK juga membuka kemungkinan melimpahkan perkara suap tersebut ke Kejagung.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved