Polisi Tembak Polisi
Benny K Harman Usulkan Kapolri Dinonaktifkan soal Kasus Brigadir J, Diambil Alih Kemenko Polhukam
Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri dinonaktifkan dalam penanganan kasus Brigadir J. Ia menilai lantaran publik telah dibohongi dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi