Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Anggota Komisi III DPR: Kasus Ferdy Sambo Jadi Momen Kapolri Bersih-bersih Polri

kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo menjadi momentum untuk melakukan bersih-bersih institusi Polri.

Editor: Johnson Simanjuntak
www.dpr.go.id
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. 

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sementara, puluhan anggota Polri dinyatakan melanggar kode etik lantaran menghalangi dan merusak barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadri J.

Selain itu terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Sementara, kelima anggota Polri lainnya yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, kemudian Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Lalu mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Baiquni Wibowo, serta mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Chuk Putranto.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved