Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Belum Ditahan, Putri Candrawathi Minta Waktu 7 Hari untuk Proses Penyembuhan Sakit

Minta Waktu 7 Hari untuk penyembuhan serta ada surat sakit dari dokter, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sementara ini lolos penahanan.

Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Putri meminta waktu 7 hari untuk proses penyembuhan dirinya dari sakit sehingga belum dilakukan penahanan 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved