Polisi Tembak Polisi
Singgung Janji Putri Candrawathi hingga Tangisan Pilu Ibunda Brigadir J: Ndak Kuat Mamak, Nak
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Setali tiga uang dengan Samuel Hutabarat, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa motif Ferdy Sambo tidak masuk akal.
Sebab, Brigadir J masih sempat mengawal istri Ferdy Sambo saat perjalanan pulang dari Magelang menuju Jakarta.
"Bohong itu. Kalau istrimu sudah dilecehkan di Magelang, kamu sebagai Kadiv Propam mungkin gak kamu kasih istrimu dikawal orang yang sudah melecehkan balik ke Jakarta," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Ia menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo mulai mencari-cari alasan dengan menutupi kebohongan dengan kebohogan.
Cara ini, kata dia, justru akan membuat institusi Polri menjadi malu.
"Jadi Kadiv Propam ini menggali kebohongan untuk menutup kebohongan. Yang ada nanti institusi Polri jadi malu. Tidak ada orang yang menyerahkan istrinya untuk dikawal orang yang telah melecehkan istrinya kecuali Ferdy Sambo. Itu ndak masuk akal. Anak SD saja bisa mencerna," ungkapnya.