Polisi Tembak Polisi
Singgung Janji Putri Candrawathi hingga Tangisan Pilu Ibunda Brigadir J: Ndak Kuat Mamak, Nak
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Keterangan paling spektakuler lagi bahwa ibu Putri sangat sayang kepada almarhum, juga kepada adiknya. Keduanya sudah dianggap sebagai anaknya,” kata Kamaruddin kepada wartawan Senin 25 Juli 2022.
Putri, lanjut Kamaruddin, pernah memberikan hadiah kepada Brigadir J bersama adiknya. Itu menunjukkan hubungan mereka sudah seperti orang tua dan anak.
“Pada 1 Juli 2022, ibu Putri memberi hadiah kepada adiknya yang juga anggota Polri. Hadiahnya itu berupa dompet Pedro dan uang juga 5 juta,” kata Kamaruddin.
Karena dasar itu, Kamaruddin sangsi jika Brigadir J melakukan tindakan amoral kepada orang yang sudah dianggap sebagai orang tuanya.
“Almarhum dan adiknya yang sama-sama polisi cerita kepada orang tuanya, Pak Kadiv dan Ibu itu sangat baik. Orang tuanya taunya ibu Putri itu sangat baik, dan memperlakukan mereka seperti anak,” kata Kamarudddin.
Tanggapan keluarga soal dugaan pelecehan
Keluarga Brigadir J mengatakan pengakuan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan terhadap istrinya adalah sandiwara.
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua, mengatakan tetap tidak percaya anaknya melecehkan istri Ferdy Sambo di Magelang.
"Saya rasa apa yang diutarakan tadi, apa mungkin Yosua bisa berbuat begitu, sedangkan di Magelang kan bukan berdua, ada juga yang lain," kata Samuel, Kamis (11/8/2022).
Menurut Samuel ucapan tersebut merupakan sandiwara, karena sejak awal selalu berubah-ubah pernyataannya.
"Itu menurut versi mereka, karena sandiwara mereka selalu berubah-ubah dari awal, di skenario pertama katanya Yosua masuk ke kamar Ibu Putri melakukan pelecehan, sekarang skenario kedua dikatakan bahwa pelecehan sudah terjadi di Magelang, jadi mana yang benar, saya sebagai orng tua bingung," jelasnya.
Samuel merasa kecewa, heran dan bingung dengan pernyataan tersebut.
Kata dia seandainya benar Brigadir Yosua melakukan kesalahan, apakah pantas jika harus diperlakukan seperti itu.
"Apakah seandainya salah, apa harus disiksa sepeti itu, seandainya salah anak saya ya udah lumpuhkan, penjarakan, bila perlu pecat, jangan membabi buta, manusia anak saya itu, ada haknya untuk hidup," tutupnya.
Pengacara keluarga Brigadir J sebut motif Ferdy Sambo tak masuk akal