Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Hormati Langkah Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J

Taufan Damanik menegaskan penetapan tersangka tersebut tidak menghambat penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.

Penulis: Gita Irawan
Dok Tribunnews
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyatakan pihaknya sangat menghomati langkah Polri yang menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Taufan juga menegaskan penetapan tersangka tersebut tidak menghambat penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.

"Sangat menghormati langkah Polri. (Penetapan tersangka) Tidak mempengaruhi, karena fokusnya kan beda," kata Taufan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (19/8/2022).

Terkait pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terhadap PC, Taufan mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun laporan pemantauan dan penyelidikan peristiwa tewasnya Brigadir J untuk diserahkan kepada Presiden, DPR RI, dan Kapolri.

Oleh karena itu, kata dia, tidak mungkin pihaknya akan menunggu keterangan dari PC.

Namun demikian, kata dia, laporan tersebut tetap akan diselesaikan dengan bahan-bahan Komnas HAM yang lain.

"Laporan sedang kami siapkan untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI dan juga Kapolri. Tentu tidak mungkin kami menunggu keterangan dari PC. Dengan bahan-bahan lain yang ada, laporan akan kami selesaikan," kata Taufan.

Baca juga: VIDEO Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Brigadir J: Kapan Putri Candrawathi Akan Ditahan?

Diberitakan sebelumnya istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari hasil gelar perkara, ditemukan bukti jika Putri berada di lokasi saat Brigadir J tewas ditembak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut penetapan tersangka Putri dilakukan dengan berdasar dua alat bukti yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya.

Sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved