Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK Beberkan Sejumlah Kejanggalan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan kejanggalan dari permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan kejanggalan dari permohonan perlindungan Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan kejanggalan dari permohonan perlindungan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan ada permohonan dengan tanggal berbeda yang diterima pihaknya namun dengan nomor yang sama. 

Putri Candrawathi mengajukan permohonan tanggal 8 Juli 2022.

Kemudian, tanggal 9 Juli 2022 ada permohonan berdasarkan laporan polisi (LP) yang diajukan Polres Jakarta Selatan.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini."

"Kejanggalan yang pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh ibu P ini bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama," kata Hasto saat konferensi pers, Senin (15/8/2022) dikutip dari YouTube KompasTv

Baca juga: LPSK Kabarkan Kondisi Terkini Bharada E di Rutan Bareskrim, Tidak Tertekan dan Masih Bisa Tertawa

Kejanggalan tersebut kemudian diperkuat setelah LPSK menemui Putri Chandrawati dua kali.

Hasto mengatakan, dari dua pertemuan tersebut pihaknya mengaku tidak mendapatkan informasi atau keterangan apapun. 

"Kejanggalan ini makin kuat lagi setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P."

"Sampai akhirnya kita kemudian kan baru dua kali ketemu dengan ibu P dari LPSK, dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan apa pun dari ibu P." katanya. 

Hal inilah lantas membuat LPSK tidak terburu-buru untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Dengan sejumlah kejanggalan tersebut, Hasto pun mempertanyakan permohonan pada pihaknya murni keinginan Putri Chandrawati atau justru datang dari desakan pihak lain. 

Baca juga: LPSK Sebut Putri Candrawathi Berpotensi Mengalami PTSD, Apa Itu?

"Kan saya selalu mengatakan kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau ibu P Ini sebenarnya tidak tahu menahu permohonan, tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," kata Hasto.

Dengan demikian, LPSK pun memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Chandrawati. 

Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan