Polisi Tembak Polisi
LPSK Beberkan Sejumlah Kejanggalan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan kejanggalan dari permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
"Karena sudah sampai pada titik bahwa Bareskrim memberikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan pidana tersebut oleh karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan pada ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ucap Hasto.
LPSK Ungkap Keadaan Putri Chandrawati
Dalam kesempatan yang sama, LPSK juga membeberkan kondisi Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan saat ini kondisi dari Putri Candrawathi belum pulih secara mental.
Bahkan ditemukan adanya tanda masalah pada kesehatan jiwa.
Susi menyatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan bahaya pada diri sendiri dari Putri.
"Tidak ditemukan adanya risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas, akan tetapi ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri," kata Susi, Senin (15/8/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
Susi mengatakan, kondisi dari Putri Candrawathi ini berpotensi mengalami gangguan yang berkepanjangan atas peristiwa yang mengerikan atau PTSD.
Kondisi tersebut bisa saja dialami oleh Putri Candrawathi selama berbulan-bulan atau bahkan menahun.
"Ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," lanjut Susi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)