Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU Jelaskan Ruang Sengketa Pemilu Hanya Dua: Penetapan Parpol dan DCT

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 ruang yang dapat disengketakan hanya ada dua perkara.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di KPU RI, Selasa (16/8/2022). 

3. Partai Berkarya

4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

5. Partai Pelita

6. Partai Karya Republik (PAKAR)

7. Partai Pemersatu Bangsa

8. Partai Bhinneka Indonesia

9. Partai Pandu Bangsa

10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

12. Partai Masyumi

13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)

14. Partai Kongres

15. Partai Kedaulatan

16. Partai Reformasi

Bawaslu menyebut pihak parpol bisa mengajukan sengketa terhitung 3 hari setelah pengumuman tidak lolos sebagai parpol peserta pemilu. Gugatan dapat diajukan dengan berita acara KPU sebagai objek sengketa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved