Pemilu 2024
Bawaslu Keberatan Pengawasan Vermin Cuma Dikasih Waktu 15 Menit, Ini Penjelasan KPU
Anggota KPU mengatakan penerapan protokol ketat dalam proses verifikasi administrasi (vermin) dilakukan demi terjaganya konsentrasi kerja verifikator.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan jajaran verifikator administrasi membutuhkan konsentrasi dan ketenangan dalam bekerja memverifikasi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Idham menanggapi beratnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam pengawasan melekat yang hanya diberikan waktu 15 menit per sesi tahapan verifikasi.
“Jadi rekan-rekan verifikator administrasi membutuhkan konsentrasi, ketenangan dalam melakukan verifikasi administrasi,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Idham mengatakan penerapan protokol ketat dalam proses verifikasi administrasi (vermin) dilakukan demi terjaganya konsentrasi kerja para verifikator.
Sebab para verifikator punya tugas berat memverifikasi administrasi persyaratan parpol yang jumlahnya tidak sedikit.
“Kalau sekiranya kami menerapkan protokol yang ketat dalam proses verifikasi administrasi karena ini memang membutuhkan konsentrasi kerja, di mana rekan harus fokus dalam memverifikasi administrasi yang tidak sedikit jumlahnya,” ujar dia.
Baca juga: Partai Politik Catut Ratusan Nama Penyelenggara Pemilu Jadi Anggota dan Pengurus, Terbanyak di Papua
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja meminta KPU memperluas izin akses jajaran pengawas dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Menurutnya perluasan akses jadi penting untuk meningkatkan pengawasan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024.
Pasalnya kata Bagja, akses yang saat ini diberikan KPU hanya bisa membaca atau ‘view only’ terhadap berkas pendaftaran parpol.
Sedangkan beberapa menu dalam Sipol tak bisa diakses jajaran pengawas, semisal menu unggahan berkas parpol, unggahan dokumen keanggotaan parpol, hingga sub menu verifikasi administrasi.
Selain pengawasan dalam akun Sipol, Bawaslu juga mengawasi secara offline proses verifikasi yang dilakukan petugas KPU.
Dalam konteks ini, Bawaslu alami kendala yakni tak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi saat melakukan pengawasan.
Kemudian pengawas hanya diberikan waktu 15 menit per-sesi dari total empat sesi verifikasi untuk pengawasan melekat.
Sehingga menurutnya Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi secara menyeluruh.
“Seharusnya kami diberikan waktu yang cukup untuk melakukan pengawasan melekat secara terus menerus. Toh, kami juga tidak mengganggu staf KPU dalam unggahan Sipol,” ungkap Bagja.