Senin, 6 Oktober 2025

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Tiba di Indonesia, Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Dibawa ke Kejaksaan Agung

Tersangka kasus korupsi yang juga pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
Youtube Kompas.TV
Surya Darmadi alias Apeng, tiba di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (15/8/2022). 

Selain itu, PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang.

Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved