Selasa, 7 Oktober 2025

Rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal Kemenag 2022, Ini Kuota di 13 Provinsi

Kuota rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal Kemenag 2022 di 13 Provinsi di Indonesia. Berikut ini daftar daerah dan kuotanya untuk gelombang 1.

Editor: Daryono
kemenag.go.id
Poster Pendamping PPH - Berikut ini kuota rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Kemenag 2022 Gelombang 1 di 13 Provinsi. 

8. Kalimantan Timur: 11 orang

9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang

10. Riau: 17 orang

11. Sulawesi Tengah: 400 orang

12. Sumatera Selatan: 205 orang

13. Sumatera Utara: 100 orang

Laman pendaftaran Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Kemenag
Laman pendaftaran Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Kemenag (ptsp.halal.go.id)

Syarat Pendamping Proses Produk Halal

Untuk mengikuti program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan

d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat.

Baca juga: Indonesia Tak Masuk Jajaran Produsen Industri Halal Dunia, Erick Thohir: Sampai Kapan?

Kriteria Makanan dan Minuman untuk PPH

Ilustrasi susu formula.
Ilustrasi susu formula. (NATIONAL INSTITUTE OF KOREAN LANGUAGE)

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved