Polisi Tembak Polisi
PERJALANAN Kasus Putri Candrawathi, Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Istri Ferdy Sambo
Perjalanan kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
5. Polri Stop Kasus Pelecehan yang Dilaporkan Putri
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan tindak pidana dari laporan Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022), masih dilansir Tribunnews.com.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," tambahnya.

6. Permohonan Perlindungan Putri Berpotensi Ditolak LPSK
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan pihaknya akan mengumumkan hasil rapat paripurna yang dilakukan internal LPSK terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
"Besok kami konferensi pers, Nunggu besok saja ya," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).
Hasto menyatakan, pihaknya sudah memutuskan penetapan pemberian perlindungan untuk Putri Candrawathi.
Menurutnya, permohonan perlindungan dari istri Ferdy Sambo itu berpotensi tidak akan dikabulkan.
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan bu PC (Putri Candrawathi, red) ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas, nah, sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan."
"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," terangnya.
Baca juga: LPSK Putuskan Beri Perlindungan untuk Bharada E, Putri Candrawathi Tidak Disetujui
7. Putri Disebut Bisa Kena Pasal Laporan Palsu
Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir, mengatakan siapa saja yang terlibat dalam rekayasa pelecehan seksual bisa diproses secara hukum.
"Kalau berita bohong rujukannya kepada orang yang buat berita isinya bohong, misalnya rekayasa kasus yamg kemudian dibuat konferensi pers tentang hasil rekayasa kasus tersebut, maka bisa di pidana juga," ungkapnya kepada Wartakotalive.com, Minggu.
Kemudian, untuk pembuat keterangan palsu atau laporan palsu harus segera diperiksa dan ditetapkan tersangka.