Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Tegaskan Bharada E Tidak Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan kliennya tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Kolase Tribunnews.com: Bharada E (kiri), dan Ronny Talapessy (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan kliennya tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotak Irjen Ferdy Sambo.

"Yang perlu digaris bawahi, Bharada E tidak mengetahui dan tidak dalam bagian perencanaan ya," kata Ronny saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (15/8/2022).

Ronny menyebut kliennya tidak mengetahui sama sekali kronologi kejadian yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah seperti hal yang diungkapkan Ferdy Sambo.

Bharada E saat itu hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo yang diketahui memang sebagai atasannya.

"Iya, atas perintah. Waktunya kan sangat cepat, udah dor dor dor. Udah nggak ada pilihan lain, di bawah tekanan dan takut sama pimpinan, mana berani menolak," ucapnya.

Sehingga, Ronny menegaskan kliennya benar-benar tidak ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya tersebut.

"Bharada E tidak mengetahui kronologi apa yang terjadi. Bharada E itu tidak tahu dan tidak menjadi bagian dalam perencanaan pembunuhan," tegasnya.

Empat Tersangka 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Timsus Bertolak ke Magelang untuk Telusuri Kejadian Utuh Sebelum Penembakan Brigadir J di Duren Tiga

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved